Minggu, 21 April 2013


2. 1 Hakikat kompetensi profesional
2.1.1 pengartian kompetensi
Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Mc. Ashan ( Mulyasa, 2002 ).
Menurut Finch dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
menurut Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Kompetensi menurut Usman (2005) adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Berdasarkan berbagai pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kompetensi merupakan kualitas atau kemampuan seseorang guru yang dapat diperhitungkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

2.1.2. pengertian profesional
Kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya.dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. ( Dr. Nana Sudjana, 1988 ).
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut.   Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. (webster, 1989 ).
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. ( UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ). Menurut Djam’an Satori, “ profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.” Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan non-profesional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari- hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal- asalan.
Profesional adalah sesuatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum.( Uzer Usman,1992 ).
Berdasarkan berbagai pendapat di atas , dapat di simpulkan bahwa Profesional adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam bidang keahlian tertentu sesuai keterampilan guna kepentingan umum.

2.1.3 Pengertian PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.(UU No 20 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 14 )
Berdasarkan Pengertian istilah – istilah di atas dapat kita simpulkan pengertian Kompetensi Profesional PAUD adalah suatu kemampuan yang bersifat profesional sesuai bidangnya yaitu pendidikan anak usia dini guna melakukan upaya pembinaan terhadap anak usia dini.
2.1.4 Hakikat  Guru Profesional
Profesional erat kaitannya dengan profesi sebagai guru yang di bahas pada makalah ini, begitu juga kata kompetensi berhungan langsung dengan kata profesional, apabila digabungkan baik antara guru dengan kata profesional maupun kompetensi dengan profesional, maka keduanya akan membentu makna yang baru seperti yang di jjelaskan di bawah ini :
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam  bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, ( Agus F. Tamyong, 1987 )
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, dapat di simpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan kehlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas di bidangnya.
Kompetensi profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia ( SNP , penjelasan pasal 28 ayat 3 butir c ). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritis , meupun memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.

2.2  Mengapa Guru Harus Profesional
Guru harus profesional,  karena  pada saat proses belajar mengajar kondisi yang akan di hadapi seorang guru tidak dapat di tentukan dan diketahui guru sebelumya oleh karena itu guru harus siap dan harus bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Guru yang merupakan seorang pendidik, pembimbing , pelatih sekaligus pengembang kurikulum yang akan ia terapkan, tentu harus mampu menciptakan kondisi dan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan, menarik, memberi rasa aman, memberi ruang anak untuk berpikir aktif, kreatif dan inovatif. Untuk mencapai itu semua seorang guru harus mampu mengeksplorasi dan mengolaborasi kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya tersebut, dengan kata lain, ini berhubungan dengan profesionalisme dari guru itu tersendiri , guru harus bersikap profesional kapan pun dan pada saat apa pun sekalipun menghadapi situasi yang tidak dapat terkira sekalipun. Itulah mengapa seorang guru harus profesional.

2.3  Delapan Keterampilan Dasar Mengajar
1. Keterampilan Bertanya
Dalam proses belajar mengajar, bertanya memainkan peranan penting sebab pertanyaan yang tersusun dengan baik dan teknik pelontaran yang tepat pula akan memberikan dampak positif terhadap siswa, yaitu:
·         Meningkatkan minat siswa dalam belajar- mengajar
·         Membangkikan rasa ingin tahu siswa
·         Mengembangkan pola dan cara belajar aktif dari siswa
·         Menuntun proses berpikir siswa
·         Memusatkan perhatian siswa terhadap masalah
2. Keterampilan Memberi Penguatan
Penguatan adalah segala bentuk respons, apakah bersifat verbal ataupun nonverbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru  terhadap tingkah laku siswa . Tujuannya :
Ø  Meningkatkan perhatian siswa terhadap pelajaran
Ø  Merangsang dan memotivasi belajar
Ø  Meningkatkan kegiatan belajar dan membina tingkah laku siswa yang produktif
3. Keterampilan Mengadakan Variasi
Variasi stimulus adalah suatu kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar- mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan murid, sehingga dalam situasi belajar- meengajar murid senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, serta penuh partisipasi. Tujuannya ;
v  Untuk menimbulkan dan meningkatkan perhatian siswa terhadap belajar – mengajar
v  Untuk memberikan kesempatan bagi siswa berkembangnya bakat ingin mengetahui dan menyelidiki tentang hal – hal yang baru.
v  Untuk memupuk tingkah laku yang positif terhadap guru
4. Keterampilan Menjelaskan
Keterampilan menjelaskan ialah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistematik untuk menunjukan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya, misalnya antara sebab dan akibat. Tujuannya :
ü  Membimbing murid untuk dapat memahami hukum, dalil, fakta, defenisi, dan prinsip secara objektif dan bernalar.
ü  Melibatkan murid untuk berpikir dengan memecahkan masalah atau pertanyaan.
ü  Membimbing murid untuk menghayati dan dapat memproses penalaran dan menggunakan bukti- bukti dalam pemecahan masalah.
5. Keterampilan Membuka Dan Menutup Pelajaran
Keterampilan Membuka Dan Menutup Pelajaran (set induction ) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan prokondisi bagi murid agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajarinya  sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar. Tujuannya :
·         Menyiapkan mental siswa agar siap memasuki persoalan yang akan dipelajari atau dibicarakan.
·         Menimbulkan minat serta pemusatan perhatian siswa terhadap apa yang akan diicarakan dalam kegiatan belaj- mengajar.

6. Keterampilan Membimbing Diskusi Kelompok Kecil
Diskusi kelompok adalah suatu proses yang teratur yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan dan pemecahan masalah.Diskusi tersebut berlangsung dengan suasana terbuka . setiap siswa bebas mengemukakan ide- idenya tanpa merasa ada tekanan dari teman atau gurunya dan setiap siswa harus menaati peraturan yang ditetapkan sebelumnya.
7. Keterampilan Mengelola Kelas
Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar- mengajar.
Dengan kata lain kegiatan – kegiatan untuk menciptakan dan memperthankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses belajar mengajar. Yang termasuk ke dalam hal ini misalnya penghentian tingkah laku siswa yang menyelewengkan perhatian kelas, pemberian ganjaran begi ketetapan waktu penyelesaian tugas oleh siswa, atau penetapan norma kelompok yang produktif.
8. Keterampilan Mengajar Perseorangan
Hakikat pengajaran ini adalah:
Ø  Terjadi hubungan interpersonal antara guru dengan siswa dan juga siswa dengan siswa
Ø  Siswa belajar sesuai kecepatan dan kemampuan masing- masing
Ø  Siswa mendapatkan bantuan dari guru sesuai dengan kebutuhannya
Peran guru dalam pengajaran ini adalah :
Ø  Organisator kegiatan belajar- mengajar
Ø  Sumber informasi bagi siswa
Ø  Motivator bagi siswa untuk belajar
Ø  Penyedia materi dan kesempatan belajar (fasilitator ) bagi siswa
Ø  Pembimbing kegiatan belajar siswa
Ø  Peserta kegiatan belajar

2.3.1  10 Keterampilan Dasar Guru
1)      penguasaan bahan pelajaran  beserta konsep- konsep dasar keilmuannya
2)      pengelolaan program belajar mengajar
3)      pengelolaan kelas
4)      penggunaan media dan sumber pembelajaran
5)      penguasaan landasan- landasan kependidikan
6)      pengelolaan interaksi belajar mengajar
7)      penilaian prestasi siswa
8)      pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9)       pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah
10)   Pemahaman prinsip- prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingn mutu pelajaran

0 komentar:

Posting Komentar