2. 1 Hakikat kompetensi
profesional
2.1.1 pengartian
kompetensi
Kompetensi
menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi
merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Mc. Ashan ( Mulyasa, 2002
).
Menurut
Finch dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan
kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan
apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
menurut
Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran hakikat
kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Surat
Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Robert
A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi adalah kemampuan untuk
melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan
pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan
kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada
pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Kompetensi
menurut Usman (2005) adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau
kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Berdasarkan
berbagai pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kompetensi merupakan
kualitas atau kemampuan seseorang guru yang dapat diperhitungkan dalam
melaksanakan tugasnya sebagai guru, baik yang bersifat kuantitatif maupun
kualitatif.
2.1.2.
pengertian profesional
Kata
profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata
benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim,
dan sebagainya.dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk
itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat
memperoleh pekerjaan lain. ( Dr. Nana Sudjana, 1988 ).
Profesionalisme
berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau
akan ditekuni oleh seseorang. Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak
bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak
disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu
jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan
khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. (webster, 1989 ).
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi
mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. ( UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ). Menurut Djam’an Satori, “ profesional
menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya,
“dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.” Dalam pengertian kedua ini,
istilah profesional dikontraskan dengan non-profesional” atau “amatiran”. Dalam
kegiatan sehari- hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan
bidang ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal- asalan.
Profesional
adalah sesuatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang
ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi
kepentingan umum.( Uzer Usman,1992 ).
Berdasarkan
berbagai pendapat di atas , dapat di simpulkan bahwa Profesional adalah suatu
kegiatan yang dilakukan seseorang dalam bidang keahlian tertentu sesuai
keterampilan guna kepentingan umum.
2.1.3
Pengertian PAUD
Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia 6 tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.(UU No 20 tahun
2003 Bab I pasal 1 ayat 14 )
Berdasarkan
Pengertian istilah – istilah di atas dapat kita simpulkan pengertian Kompetensi
Profesional PAUD adalah suatu kemampuan yang bersifat profesional sesuai
bidangnya yaitu pendidikan anak usia dini guna melakukan upaya pembinaan
terhadap anak usia dini.
2.1.4
Hakikat Guru Profesional
Profesional
erat kaitannya dengan profesi sebagai guru yang di bahas pada makalah ini,
begitu juga kata kompetensi berhungan langsung dengan kata profesional, apabila
digabungkan baik antara guru dengan kata profesional maupun kompetensi dengan
profesional, maka keduanya akan membentu makna yang baru seperti yang di
jjelaskan di bawah ini :
Guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata
lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik,
serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, ( Agus F. Tamyong, 1987 )
Guru
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, dapat di
simpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan kehlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki
pengalaman yang luas di bidangnya.
Kompetensi
profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia ( SNP , penjelasan pasal 28
ayat 3 butir c ). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan
dengan bidang studi atau subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan
didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritis , meupun memilih
model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan
pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan
landasan kependidikan.
2.2 Mengapa Guru Harus Profesional
Guru
harus profesional, karena pada saat proses belajar mengajar kondisi yang
akan di hadapi seorang guru tidak dapat di tentukan dan diketahui guru
sebelumya oleh karena itu guru harus siap dan harus bersikap profesional dalam
melaksanakan tugasnya.
Guru
yang merupakan seorang pendidik, pembimbing , pelatih sekaligus pengembang
kurikulum yang akan ia terapkan, tentu harus mampu menciptakan kondisi dan
suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan, menarik, memberi rasa aman,
memberi ruang anak untuk berpikir aktif, kreatif dan inovatif. Untuk mencapai
itu semua seorang guru harus mampu mengeksplorasi dan mengolaborasi
kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya tersebut, dengan kata lain, ini
berhubungan dengan profesionalisme dari guru itu tersendiri , guru harus
bersikap profesional kapan pun dan pada saat apa pun sekalipun menghadapi
situasi yang tidak dapat terkira sekalipun. Itulah mengapa seorang guru harus
profesional.
2.3
Delapan Keterampilan Dasar Mengajar
1.
Keterampilan Bertanya
Dalam
proses belajar mengajar, bertanya memainkan peranan penting sebab pertanyaan
yang tersusun dengan baik dan teknik pelontaran yang tepat pula akan memberikan
dampak positif terhadap siswa, yaitu:
·
Meningkatkan
minat siswa dalam belajar- mengajar
·
Membangkikan
rasa ingin tahu siswa
·
Mengembangkan
pola dan cara belajar aktif dari siswa
·
Menuntun proses
berpikir siswa
·
Memusatkan
perhatian siswa terhadap masalah
2.
Keterampilan Memberi Penguatan
Penguatan
adalah segala bentuk respons, apakah bersifat verbal ataupun nonverbal, yang
merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa . Tujuannya :
Ø Meningkatkan
perhatian siswa terhadap pelajaran
Ø Merangsang
dan memotivasi belajar
Ø Meningkatkan
kegiatan belajar dan membina tingkah laku siswa yang produktif
3.
Keterampilan Mengadakan Variasi
Variasi
stimulus adalah suatu kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar-
mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan murid, sehingga dalam situasi
belajar- meengajar murid senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, serta
penuh partisipasi. Tujuannya ;
v Untuk
menimbulkan dan meningkatkan perhatian siswa terhadap belajar – mengajar
v Untuk
memberikan kesempatan bagi siswa berkembangnya bakat ingin mengetahui dan
menyelidiki tentang hal – hal yang baru.
v Untuk
memupuk tingkah laku yang positif terhadap guru
4.
Keterampilan Menjelaskan
Keterampilan
menjelaskan ialah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara
sistematik untuk menunjukan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya,
misalnya antara sebab dan akibat. Tujuannya :
ü Membimbing
murid untuk dapat memahami hukum, dalil, fakta, defenisi, dan prinsip secara
objektif dan bernalar.
ü Melibatkan
murid untuk berpikir dengan memecahkan masalah atau pertanyaan.
ü Membimbing
murid untuk menghayati dan dapat memproses penalaran dan menggunakan bukti-
bukti dalam pemecahan masalah.
5.
Keterampilan Membuka Dan Menutup Pelajaran
Keterampilan
Membuka Dan Menutup Pelajaran (set induction ) ialah usaha atau kegiatan yang
dilakukan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan
prokondisi bagi murid agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan
dipelajarinya sehingga usaha tersebut
akan memberikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar. Tujuannya :
·
Menyiapkan
mental siswa agar siap memasuki persoalan yang akan dipelajari atau
dibicarakan.
·
Menimbulkan
minat serta pemusatan perhatian siswa terhadap apa yang akan diicarakan dalam
kegiatan belaj- mengajar.
6.
Keterampilan Membimbing Diskusi Kelompok Kecil
Diskusi
kelompok adalah suatu proses yang teratur yang melibatkan sekelompok orang
dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau
informasi, pengambilan kesimpulan dan pemecahan masalah.Diskusi tersebut
berlangsung dengan suasana terbuka . setiap siswa bebas mengemukakan ide-
idenya tanpa merasa ada tekanan dari teman atau gurunya dan setiap siswa harus
menaati peraturan yang ditetapkan sebelumnya.
7.
Keterampilan Mengelola Kelas
Pengelolaan
kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar
yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar-
mengajar.
Dengan
kata lain kegiatan – kegiatan untuk menciptakan dan memperthankan kondisi yang
optimal bagi terjadinya proses belajar mengajar. Yang termasuk ke dalam hal ini
misalnya penghentian tingkah laku siswa yang menyelewengkan perhatian kelas,
pemberian ganjaran begi ketetapan waktu penyelesaian tugas oleh siswa, atau penetapan
norma kelompok yang produktif.
8.
Keterampilan Mengajar Perseorangan
Hakikat
pengajaran ini adalah:
Ø Terjadi
hubungan interpersonal antara guru dengan siswa dan juga siswa dengan siswa
Ø Siswa
belajar sesuai kecepatan dan kemampuan masing- masing
Ø Siswa
mendapatkan bantuan dari guru sesuai dengan kebutuhannya
Peran
guru dalam pengajaran ini adalah :
Ø Organisator
kegiatan belajar- mengajar
Ø Sumber
informasi bagi siswa
Ø Motivator
bagi siswa untuk belajar
Ø Penyedia
materi dan kesempatan belajar (fasilitator ) bagi siswa
Ø Pembimbing
kegiatan belajar siswa
Ø Peserta
kegiatan belajar
2.3.1 10
Keterampilan Dasar Guru
1)
penguasaan bahan
pelajaran beserta konsep- konsep dasar
keilmuannya
2)
pengelolaan
program belajar mengajar
3)
pengelolaan
kelas
4)
penggunaan media
dan sumber pembelajaran
5)
penguasaan
landasan- landasan kependidikan
6)
pengelolaan
interaksi belajar mengajar
7)
penilaian
prestasi siswa
8)
pengenalan
fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9)
pengenalan dan penyelenggaraan administrasi
sekolah
10) Pemahaman prinsip- prinsip dan pemanfaatan
hasil penelitian pendidikan untuk kepentingn mutu pelajaran